Karakteristik Murabahah berdasarkan buku Ekonomi Syariah Versi Salaf
1.
Murabahah adalah
akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan Ribh (keuntungan/margin)
yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2.
Murabahah dapat
dilakukan dengan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan
pesanan, LKS melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Baru
setelah itu, LKS mengadakan akad murabahah bersama pemesan.
3.
Murabahah berdasarkan
pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah
didalam memmbeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli
tidak dapat membatalkan pesanannya, dan si pemesan harus membayar dimuka.
Dalam
murabahah pesanan mengikat, apabila aktiva murabahah yang telah dibeli
LKS mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan
tersebut menjadi beban penjual (LKS). Namun, jika penurunan tersebut terjadi
pada saat akad, maka pihak penjual (LKS) harus mengurangi nilai aktiva
tersebut.
4.
Pembayaran murabahah
dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dlam murabahah
diperkenankan ada perbedaan dalam harga barang atau pembayaran yang berbeda.
5.
LKS dapat
memberikan potongan harga apabila: a) nasabah mempercepat dalam pembayaran
cicilan, atau. b) melunasi pelunasan sebelum jatuh tempo.
6.
Harga yang
disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan harga beli harus
diberitahukan. Jiak LKS dapat pemotongan dari pemasok, maka potongan tersebut
merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad, maka pembagian
potongan tersebut dilakuakan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
7.
LKS dapat
meminta nasabah memberikan aguanan (jaminan) atas piutang murabahah yang telah
dibeli dari LKS.
8.
LKS dapat
meminta arabun kepada nasabah sebagai uang muka pembelian pada saat
akad, apabila ada kesepakatan diantara keddua belah pihak. Arabun menjadi
bagian pelunasan piutang murabahah apabial jadi dilaksanakan. Tetapi apabila
murabahah batal, arabun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi
kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jiak uang muka ((arabun) itu lebih
kecil dari kerugian LKS, maka LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
Catatan
Arabun adalah Uang muka untuk
sebuah pembelian. Bila pembeli memutuskan menetapkan pembelian barang tersebut,
ia tinggal membayar sisa harga. Bila ia batal membeli, uang muka tersebut
hangus dan menjadi miliki penjual.
No comments:
Post a Comment