Karakteristik Murabahah Menurut Buku Ekonomi Syariah Versi Salaf

Karakteristik Murabahah berdasarkan buku Ekonomi Syariah Versi Salaf

1.      Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan Ribh (keuntungan/margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2.      Murabahah dapat dilakukan dengan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, LKS melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari nasabah. Baru setelah itu, LKS mengadakan akad murabahah bersama pemesan.
3.      Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat nasabah didalam memmbeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya, dan si pemesan harus membayar dimuka.
Dalam murabahah pesanan mengikat, apabila aktiva murabahah yang telah dibeli LKS mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan tersebut menjadi beban penjual (LKS). Namun, jika penurunan tersebut terjadi pada saat akad, maka pihak penjual (LKS) harus mengurangi nilai aktiva tersebut.
4.      Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau cicilan. Selain itu, dlam murabahah diperkenankan ada perbedaan dalam harga barang atau pembayaran yang berbeda.
5.      LKS dapat memberikan potongan harga apabila: a) nasabah mempercepat dalam pembayaran cicilan, atau. b) melunasi pelunasan sebelum jatuh tempo.
6.      Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jiak LKS dapat pemotongan dari pemasok, maka potongan tersebut merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad, maka pembagian potongan tersebut dilakuakan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
7.      LKS dapat meminta nasabah memberikan aguanan (jaminan) atas piutang murabahah yang telah dibeli dari LKS.
8.      LKS dapat meminta arabun kepada nasabah sebagai uang muka pembelian pada saat akad, apabila ada kesepakatan diantara keddua belah pihak. Arabun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabial jadi dilaksanakan. Tetapi apabila murabahah batal, arabun dikembalikan kepada nasabah setelah dikurangi kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jiak uang muka ((arabun) itu lebih kecil dari kerugian LKS, maka LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
Catatan
Arabun adalah Uang muka untuk sebuah pembelian. Bila pembeli memutuskan menetapkan pembelian barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. Bila ia batal membeli, uang muka tersebut hangus dan menjadi miliki penjual.

Unknown

No comments:

Post a Comment

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com