Sebagian orang menyangka bahwa jika seseorang ingin mengenal pasangannya
mestilah lewat pacaran. Kami pun merasa aneh kenapa sampai dikatakan bahwa cara
seperti ini adalah satu-satunya cara untuk mengenal pasangan. Jika kita telaah,
bentuk pacaran pasti tidak lepas dari perkara-perkara berikut ini.
Pacaran adalah
jalan menuju zina
Yang namanya pacaran adalah jalan menuju zina dan itu nyata. Awalnya
mungkin hanya melakukan pembicaraan lewat telepon, sms, atau chating. Namun lambat
laun akan janjian kencan. Lalu lama kelamaan pun bisa terjerumus dalam hubungan
yang melampaui batas layaknya suami istri. Begitu banyak anak-anak yang yang duduk
di bangku sekolah mengalami semacam ini sebagaimana berbagai info yang mungkin
pernah kita dengar di berbagai media. Maka benarlah, Allah Ta’ala
mewanti-wanti kita agar jangan mendekati zina. Mendekati dengan berbagai jalan
saja tidak dibolehkan, apalagi jika sampai berzina. Allah berfirman, yang
artinya:“Dan janganlah kamu dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’: 32).
Pacaran melanggar perintah Allah
Padahall Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS. An Nur: 30).
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk
menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan yaitu wanita yang bukan
mahrom. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka
hendaklah ia segera memalingkan pandangannya.
Berkholwat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”
Berdua-duaan (kholwat) yang terlarang di sini tidak mesti dengan berdua-duan
di tempat sepi, namun bisa pula bentuknya lewat SMS, lewat kata-kata mesra via
chating dan lainnya. Seperti ini termasuk semi kholwat yang juga terlarang
karena bisa pula sebagai jalan menuju sesuatu yang terlarang (yaitu zina).
Tangan pun ikut
berzina
Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom sehingga
ini menunjukkan haramnya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
Inilah beberapa pelanggaran ketika dua pasangan memadu kasih lewat pacaran.
Adakah bentuk pacaran yang selamat dari hal-hal di atas? Lantas bagaimana
mungkin pacaran dikatakan halal? Dan bagaimana mungkin dikatakan ada pacaran
islami padahal pelanggaran-pelanggaran banyak ditemukan? Jika kita berani
mengatakan ada pacaran Islami, maka seharusnya kita berani pula mengatakan ada
zina islami, judi islami, arak islami, dan seterusnya.
Menikah, Solusi
Terbaik untuk Memadu Kasih
Solusi terbaik bagi yang ingin memadu kasih adalah dengan menikah. Rasulullah
pernah bersabda,
لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاح“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.”
Inilah jalan ang
terbaik bagi orang yang mampu menikah. Namun ingat, syaratnya adalah mampu
yaitu telah mampu menafkahi keluarga. rasulullah bersabda,
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa’ah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”
Yang dimaksud baa-ah dalam hadits ini boleh
jadi jima’ yaitu mampu berhubungan badan. Sebagian ulama lainnya mengatakan
bahwa yang dimaksud baa-ah adalah telah mampu memberi nafkah. Yahya bin
Syarf An Nawawi rahimahullahh mengatakan bahwa kedua makna tadi kembali
pada makna kemampuan memberi nafkah. Itulah yang lebih tepat.

No comments:
Post a Comment