5 Falsafah Ekonomi dalam Al-Qur'an


Islam peduli terhadap kehidupan umatnya. Menginginkan agar umatnya tidak mengalami kerugian dan menjadi umat yang beruntung dunia akhirat. Islam memberikan aturan dalam segala sektor kehidupan lebih-lebih yang berkaitan dengan masalah ekonomi. Islam justru sangat ketat memberikan aturan didalamnya. Agar manusia tidak sampai melakukan hal-hal yang dilarangnya, seperti Riba, Gharar (manipulasi), dan maisir (judi). Di bawah ini terdapat 5 falsafah dalam menasharufkan harta berdasarkan dalil-dalil al-Qur’an.
 
Ketauhidan

“Dan  belanjakanlah  (harta  bendamu)  di  jalan  Allah,  dan  janganlah  kamu  menjatuhkan dirimu  sendiri  ke  dalam  kebinasaan,  dan  berbuat  baiklah,  karena sesungguhnya  Allah  menyukai orang-orang yang berbuat baik” (QS Al baqarah : 195)

Ayat tersebut mengindikasikan bahwa harta yang kita miliki statusnya adalah titipan. Titipan apabila di jaga dengan baik maka orang yang menitipkan akan senang. Gampangnya demikian. Manusia sebagai orang yang dititipkan harta oleh Alloh, tidak semestinya menggunankan, mensharrufkan, atau membelanjakan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh Alloh SWT. Artinya, aktivitas ekonomi dalam kehidupan manusia hendaknya diorientasikan sesuai aturan yang dibuat oleh-Nya, atau di belanjakan di jalan Allah sebagai pemilik langit dan bumi. Dengan cara melaksanakan aturan ekonomi berdasarkan perintah dan apa yang Allah sampaikan, agar tercipta ekonomi yang islami, yang di dalamnya terdapat aturan yang menghindari manusia dari kebinaasan.

Kemaslahatan

“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. “ (QS Al Jumuah : 10)

Di dalam ayat tersebut, Allah menunjukkan bahwa manusia hendaknya mencari karunia Allah di muka bumi agar supaya kehidupannya beruntung. Akan tetapi Allah memberikan perintah agar manusia melaksanakan aktivitas ekonomi tersebut dengan selalu mengingat Allah dan mendapatkan keberuntungan.
Hukum kemaslahatan ini juga dapat digambarkan bahwa tidak ada satupun aturan islam yang mengarah kepada kemudharatan. Hukum ekonomi islam justru melindungi dari penipuan, perpecahan, modal yang dikapitalisasi dan lain sebagainya.

Keadilan

“Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?” (QS Al Mutahfifin : 1-6)

Allah memberikan perintah kepada manusia agar melaksanakan ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip keadilan, salah satunya adalah dengan tidak boleh mengurangi timbangan. Untuk itu, manusia hendaknya mengarahkan hidupnya agar jujur dan tidak menipu. Dampak dari perilaku tersebut tentu akan merugikan diri sendiri lebih-lebih orang lain. Pembeli atau pelanggan tidak akan suka dengan penjual yang menipu atau bersikap tidak jujur. Tentu hal ini akan mengurangi jumlah penjualannya dan rugi diri sendiri.

Menghargai Hak Individu

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS An-Nisa : 29)

Selain manusia sebagai makhluk sosial, agama juga mengakuinya sebagai makhluk individu. Aturan islam menghargai satu sama lain harus saling memberikan keutungan dan tidak saling menebar kerugian kepada yang lain dengan cara tak wajar. 
Dari menghargainya islam terhadap individu, hingga ada aturan islam mengenai harta zakat (kepada siapa harta zakat itu diberikan),  wakaf, warisan, ahli waris, mengembalikan hutang, dan lain sebagianya.

Orientasi Sosial

“Kamu  sekali-kali  tidak  sampai  kepada  kebajikan  (yang  sempurna),  sebelum  kamu menafkahkan sehahagian harta  yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran : 192)

Islam peduli terhadap orang lain. Seperti yang kita tahu, bahwa dibalik apa yang kita miliki terdapat hak orang lain yang harus kita berikan. Hal ini sebagaimana berlakunya perintah zakat, berinfaq, dan bershodaqoh di jalan Allah. Orientasi sosial ini bemaksud untuk memberikan pemerataan ekonomi juga memberikan bantuan agar harta tidak hanya berputar pada satu orang atau satu kelompok saja, melainkan pada seluruh ummat.

Unknown

No comments:

Post a Comment

www.lowongankerjababysitter.com www.lowongankerjapembanturumahtangga.com www.lowonganperawatlansia.com www.lowonganperawatlansia.com www.yayasanperawatlansia.com www.penyalurpembanturumahtanggaku.com www.bajubatikmodernku.com www.bestdaytradingstrategyy.com www.paketpernikahanmurahjakarta.com www.paketweddingorganizerjakarta.com www.undanganpernikahanunikmurah.com